Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di wilayah Provinsi Banten adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras / makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp. 47.000.00/jiwa untuk Tangerang Raya, dan Rp.40.000.00/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS Provinsi Banten Syibli Syarjaya dalam keterangan tertulis di Serang, Kamis (30/1/2024).
“Penetapan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025, yang bertujuan untuk mempermudah umat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025 ini” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Provinsi Banten telah dibahas terlebih dahulu pada rapat pleno tanggal 21 Januari 2025 yang melibatkan berbagai pihak.
“Sementara itu, untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp. 60.000.00/jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp.50.000.00/jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak” paparnya.
Sumber : https://banten.baznas.go.id